Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 13:24 WIB
Dan jika RUU ini disahkan, di dalamnya akan ada aturan mengenai bantuan tunai langsung dari pemerintah untuk desa. Anggaran ini diambil dari APBN dengan harapan desa akan makin mandiri.
"Kata Mendagri, jangan ngomong berapa prosentase dari APBN. Tapi pasti ada dan akan diserahkan melalui pemerintah kabupaten karena desa bagian dari kabupaten," tandasnya. (har/din)
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun. Ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya