Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Ketum Guru Lulus PG: Luar Biasa Cepat, P1 Muter-Muter

jpnn.com - JAKARTA - Langkah DPR RI menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun mendapat kritikan dari guru lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021/2022.
"Menangis kami melihat DPR RI luar biasa cepat menyetujui usulan perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (26/6).
Para guru lulus PG ini sudah berjuang selama tiga tahun guna mendapat regulasi untuk pengangkatan menjadi aparatur sipil negara, namun, hingga saat ini nasib mereka yang notabene prioritas satu (P1) belum juga selesai.
Tercatat sebanyak 62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan pada PPPK guru 2022. Itu pun belum tentu semuanya bisa diangkat pada PPPK 2023, karena formasi yang diusulkan pemda masih sangat minim, yaitu 278.102.
Bu Heti, panggilan akrab Heti Kustrianingsih, lalu membandingkan dengan nasib P1 yang susah diakomodasi menjadi PPPK. Banyak lika-liku yang harus dihadapi mereka. Regulasinya berubah-ubah terus dan membingungkan P1.
Heti mengaku bingung karena P1 merupakan label yang diberikan pemerintah, tetapi sampai saat ini tidak ada solusi untuk mengakomodasi semuanya.
"Mengapa untuk PPPK kebijakannya muter-muter terus, ya, enggak beres-beres ini P1," ucapnya.
Sangat berbeda dengan kebijakan untuk kades. Baik pemerintah maupun DPR RI gerakan cepat (gercep).
Langkah DPR RI menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mendapat kritikan dari guru lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021/2022.
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya