Jabatan Kepsek Bisa Diperpanjang
Selasa, 11 Maret 2014 – 10:58 WIB
“Kategori prestasi istimewa juga tidak jelas,” tegasnya. (yer)
SLAWI - Kepala Sekolah (kepsek) dasar yang sudah menjabat dua periode, bisa diperpanjang. Tetapi, harus ada kebijakan dari Bupati Tegal. Pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit