Jabatan Kombes Ekotrio Dicopot, Kasus Pidana Juga Berlanjut

Jabatan Kombes Ekotrio Dicopot, Kasus Pidana Juga Berlanjut
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencopotan jabatan Kapusdikmin Lemdikpol yang diemban Kombes Ekotrio Budhiniar tak membuat kasus pidana penganiayaan terhadap tujuh anak buahnya hilang.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan kasus pidana rekan seangkatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akpol itu terus berjalan di Polda Jawa Barat.

"Untuk kasus pidananya masih diproses," kata Setyo di Mabes Polri, Rabu (27/6).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, proses hukum berlanjut karena Polda Jabar sudah menerima laporan tujuh orang petugas jaga Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri yang dianiaya oleh Kombes Ekotrio.

Polda Jabar tela menindaklanjuti laporan dari tujuh orang petugas jaga yang menjadi korban penganiayaan.

Sebelumnya diketahui, Kombes Ekotrio diduga menganiaya tujuh anak buahnya sehingga mengakibatkan petugas jaga itu terluka. Mereka terluka karena dihantam dengan helm baja di bagian kepala.

Berdasarkan penuturan Setyo pada Selasa (26/6), tujuh petugas jaga mengalami luka sobek di kepala, bahkan ada yang sampai muntah-muntah.

Atas ulah brutal itu, Kombes Ekotrio kini secara resmi dicopot dari jabatan Kapusdikmin Lemdikpol dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.(mg1/jpnn)


Pencopotan jabatan Kapusdikmin Lemdikpol yang diemban Kombes Ekotrio Budhiniar tak membuat kasus pidana penganiayaan terhadap tujuh anak buahnya hilang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News