Jabatan Kompol Yuni Purwanti Dicopot, 2 Sanksi Berat Ini Menanti
jpnn.com, BANDUNG - Jabatan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (YP) sebagai Kapolsek Astanaanyar, Bandung dicopot gara-gara dugaan penyalahgunaan narkoba bersama belasan anggotanya.
Polrestabes Bandung saat ini tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolsek Astanaanyar.
"Kepada yang bersangkutan (Kompol YP), tentunya sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2).
Ahmad Dofiri sangat menyayangkan tindakan anggotanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia juga berkomitmen menindak tegas sebagai pembelajaran bagi yang lain.
"Tentunya kami akan ambil langkah dan tindakan tegas agar pembelajaran bagi yang lain, jangan sampai ikut-ikutan seperti itu," tegas Irjen Ahmad Dofiri.
Bicara sanksi, dia menyatakan bahwa Kompol Yuni Purwanti terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara itu.
"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan," Ahmad Dofiri.
Bahkan, Kompol Yuni Purwanti bisa dikenai kedua sanksi itu sekaligus.
"Sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ya, bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," tegas Kapolda.
Penerapan hukuman berat itu menurutnya sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk Kompol Yuni Purwanti.
Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Kompol Yuni Purwanti bisa dikenakan dua sanksi berat sekaligus atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang