Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!
Yusril juga menegaskan BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri anak perusahaan BNI dan Mandiri. Karena itu tidak bisa disebut BUMN.
"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta. Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK," ucapnya.
Yusril juga menyatakan, dengan fakta-fakta yang disampaikan maka dapat disebut tidak ada temuan spektatuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 di MK.
"Biasa-biasa saja, jangankan materi perbaikan, perbaikan itu sendiri masih debatabel boleh dilakukan atau tidak. Kita lihat aja nanti dalam persidangan," kata Yusril.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengungkit status Ma'ruf Amin di dua bank syariah. Mereka menilai status tersebut dapat menjadi alasan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf Amin.
Menurut salah seorang kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, pihaknya mengungkit status Ma'ruf Amin setelah pilpres berlangsung karena hal prinsip.(gir/jpnn)
Yusril Izha Mahendra mengatakan MK tidak berwenang memeriksa keberatan kubu Prabowo-Sandi terkait jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman