Jabatan Pria Pelaku Video Mesum Dipreteli

Jabatan Pria Pelaku Video Mesum Dipreteli
Jabatan Pria Pelaku Video Mesum Dipreteli

BOGOR-Pelaku video mesum, S, sudah menerima sanksi sosial. Satu persatu jabatan keorganisasian yang dimiliki S dipreteli.
    
Kemarin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor memecat S sebagai pengurus. Selama di MUI, S pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Organisasi dan Hubungan Luar Negeri. Namun jabatan itu sudah non aktif sejak Desember 2011.
    
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menjelaskan, keputusan pemecatan S sudah diambil secara obyektif melalui musyawarah para ulama se-Kabupaten Bogor. “S dipecat dengan tidak hormat,” cetusnya.
    
Selain MUI, S juga tercatat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Infaq Sodakoh (BAZIS) Kabupaten Bogor. Soal ini, Mukri mengaku perlu melakukan rapat dengan para anggota BAZIS.“Akan diselesaikan untuk Bazis pada Sabtu (hari ini, 15/3),” kata dia.
    
“Pada dasarnya sanksi hukum yang bakal dia jalani paling lama 12 tahun penjara. Namun sanksi moral akan melekat sumur hidup,” sambungnya.

Sejumlah ulama dari Puncak pun sudah mendatangi Mapolres Bogor. Ketua MUI Kecamatan Cisarua, Rahmatullah mengatakan, kedatangan tersebut untuk meminta Polres Bogor segera menindak dan menyelesaikan kasus asusila ini.Karena keberadaan peredaran video tersebut sudah sangat meresahkan.

“Mohon secepatnya agar permasalahan ini dapat diatasi agar menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar dia.
     
Sekretaris BAZIS Kabupaten Bogor, Munir menegaskan, pihaknya juga akan memberhentikan dengan tidak hormat ketuanya. Dia mengklaim, S sudah resmi non aktif sebagai Ketua 1 BAZIS sejak Rabu (12/3). Sementara ini kursi yang ditinggalkan S diisi Ketua 2, Lesama.

“Sudah satu bulan ini S tidak aktif dan sudah jarang ke kantor,” kata dia. (ded/cr3/rp4/bersambung 2)

 

BOGOR-Pelaku video mesum, S, sudah menerima sanksi sosial. Satu persatu jabatan keorganisasian yang dimiliki S dipreteli.      Kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News