Jabatan Sekda DKI Sudah Dua Bulan Kosong

Jabatan Sekda DKI Sudah Dua Bulan Kosong
Jabatan Sekda DKI Sudah Dua Bulan Kosong
Sementara itu, Kepala Kepegawaian Pemprov DKI I Made Karmayoga menjelaskan bahwa yang bisa menduduki sekda harus berpangkat eselon I atau golongan IV D dan IV C. Di lingkungan pemprov, terdapat 10 pegawai golongan IV D dan satu pegawai golongan IV C.

Tetapi, kata Made, rata-rata pegawai golongan IV D itu telah memasuki masa pensiun dan mulai menjalani masa persiapan pensiun (MPP). ""Boleh juga golongan di bawahnya, tetapi harus diusulkan dan memenuhi ketentuan atau serangkaian tes,"" terangnya. (tri/hen/dwi)

KEBON SIRIH - Sudah dua bulan ini jabatan sekretaris daerah (sekda) Provinsi DKI Jakarta kosong. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pengganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News