Jabatan Sekda DKI Sudah Dua Bulan Kosong
Kamis, 13 Juni 2013 – 09:51 WIB
Sementara itu, Kepala Kepegawaian Pemprov DKI I Made Karmayoga menjelaskan bahwa yang bisa menduduki sekda harus berpangkat eselon I atau golongan IV D dan IV C. Di lingkungan pemprov, terdapat 10 pegawai golongan IV D dan satu pegawai golongan IV C.
Baca Juga:
Tetapi, kata Made, rata-rata pegawai golongan IV D itu telah memasuki masa pensiun dan mulai menjalani masa persiapan pensiun (MPP). ""Boleh juga golongan di bawahnya, tetapi harus diusulkan dan memenuhi ketentuan atau serangkaian tes,"" terangnya. (tri/hen/dwi)
KEBON SIRIH - Sudah dua bulan ini jabatan sekretaris daerah (sekda) Provinsi DKI Jakarta kosong. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS