Jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Berakhir Juli 2024, BKPP Persiapkan Proses Pergantian

Jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Berakhir Juli 2024, BKPP Persiapkan Proses Pergantian
Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono membenarkan jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin telah memasuki lima tahun.

Joko mengatakan jabatan Iswar akan genap lima tahun pada 1 Agustus 2024 sejak diangkat pada 1 Agustus 2019 silam.

Iswar akan mengakhiri jabatan pimpinan tinggi (JPT) tersebut pada 31 Juli 2024.

Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono menyebut tiap lima tahun pula dilakukan evaluasi sebagai mekanisme untuk perpanjangan atau penghentian jabatan strategis itu.

Dia menyebut sesuai Peraturan Menpan (Permenpan)-RB No 15 Tahun 2019, maka wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi. 

"Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insyaallah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada," kata Joko, di Balai Kota Semarang, Rabu (12/6).

Ketentuan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama lima tahun.

"Dalam JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan evaluasi. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas," ujarnya.

Proses evaluasi itu akan dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Termasuk koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekomendasi yang turun akan dijadikan bahan evaluasi. Dia memastikan, tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan. 

"Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu," katanya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang Sumardi menambahkan, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 pasal 133 disebutkan, JPT dapat diikuti paling lama lima tahun. 

Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan.

Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang. Dua dari dalam atau internal Pemerintah Kota (Pemkot) dan satu dari luar atau eksternal. 

Hasil evaluasi itu akan menentukan perpanjangan atau tidak diperpanjang. Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Mendagri. 

"Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengatakan jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di level daerah itu bisa diperpanjang mengacu kinerja dan kompetensi.

"Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN," kata Afif, Rabu (12/6).

Apabila mekanisme penggantian dilakukan, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan perlunya menyiapkan suksesor jauh-jauh hari.

Pasalnya jabatan sekda itu, menurutnya vital dan strategis, agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan. Misalnya mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas," katanya.(mcr5/jpnn)

Begini Respons BKPP Soal Jabatan Sekda Kota Semarang Iswar yang Berakhir Juli 2024.


Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News