Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun
Kamis, 22 September 2011 – 04:48 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah memang telah menerima mekanisme penetapan Gubernur oleh DPRD. Pemerintah dapat menerima usulan itu, berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat Jogja.
"Dengan adanya perkembangan ini, ini nampaknya segera selesai," kata Djohermansyah.
Namun tidak bisa dijamin bahwa RUUK Jogja bisa selesai pada 9 Oktober, di mana masa jabatan Sultan dan Paku Alam berakhir. Karena itu, Menteri Dalam Negeri saat ini telah menyurati Presiden SBY untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan.
"Sudah diajukan pak Menteri 14 September lalu. Diperpanjang paling lama dua tahun," jelasnya.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah memang telah menerima mekanisme penetapan Gubernur
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB