Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB

Jabatan Wakil Menteri Digugat
Berdasarkan pada pasal a quo, Arifsyah menegaskan, ketentuan pasal 10 bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945. Sebab, UUD tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri (wamen), sehingga pengangkatan wamen yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (KIB II) dinilai menyalahi konstitusi.
Baca Juga:
"Pengangkatan sejumlah Wamen dalam KIB II oleh Presiden inkonstitusional. Karena, dalam ketentuan UUD tidak mengenal pengangkatan wakil menteri, sehingga ketentuan pasal 10 No 39/2008 bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Selain itu, Arifsyah juga memaparkan bahwa jabatan wamen tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 peraturan presiden RI No 47/2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian negara.
"Berdasarkan ketentuan tersebut (pasal 51, Red), wamen jelas tidak ada dalam susunan organisasi kementerian.
Pengangkatan wakil menteri hanya akan menaikkan anggaran untuk kantor kementerian saja," jelasnya dalam sidang yang diketuai Ahmad Sodiki itu.
JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi