Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
Oleh karenanya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 10 No 39 tahun 2008 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya. "Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan kami dengan segala akibatnya," tegas Arifsyah.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa legal standing pemohon masih lemah. Sodiki meminta agar pemohon memperkuat legal standing pemohon serta hubungan kerugian konstitusi terkait dengan ketentuan yang diujikan tersebut.
"Selain legal standingnya yang masih lemah, kerugian konstitusionalnya harus lebih spesifik, artinya kerugiannya ada di mana. Tentu ada sebab akibat terhadap terbitnya surat tersebut kepada saudara yang merupakan badan hukum," tandas Sodiki, sebelum kemudian menutup sidang tersebut. (ris)
JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai