Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
Menggugat Wakil Menteri:
- UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Yang Digugat:
- Pasal 10: ”….Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Aturan Perbandingan:
- Pasal 17 UUD 1945
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan