Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB

Jabatan Wakil Menteri Digugat
Menggugat Wakil Menteri:
- UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Yang Digugat:
- Pasal 10: ”….Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Aturan Perbandingan:
- Pasal 17 UUD 1945
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang