Jabatan Wakil Menteri Digugat

Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jabatan Wakil Menteri Digugat
Menggugat Wakil Menteri:

-    UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Yang Digugat:

-    Pasal 10: ”….Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

Aturan Perbandingan:

-    Pasal 17 UUD 1945

1.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

2.    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden

JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News