Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
- Artinya: UUD 1945 tidak mengenal jabatan Wakil Menteri (Wamen)
- Sehingga pengangkatan Wamen dinilai salahi konstitusi.
- Pasal 51 Perpres No 47/2009: Tidak diatur ada Wamen.
JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama