Jabatan Wakil Menteri Dinilai Sangat Membantu
Kamis, 01 Maret 2012 – 08:00 WIB
Zudan menyampaikan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, berhak membentuk organ-organ pemerintahan lainnya seperti birokrasi, kepolisian, kejaksaan, untuk mendukung dan mewujudkan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang efektif, sekalipun tidak disebut dalam UUD. "Jabatan Wamen analog dengan organ birokrasi tersebut," kata Zudan. Mengenai jabatan karir yang dipersoalkan Pemohon, lanjutnya, mengacu pada UU Kepegawaian. Jabatan karir meliputi jabatan struktural dan fungsional. Bahkan, inisiatif membentuk Wamen bisa dikatakan sebagai terobosan hukum oleh Presiden untuk membangun karir baru di birokrasi dalam rangka efektivitas pemerintahan.
Baca Juga:
Pernyataan ini diperkuat oleh Ahli, Eko Sutrisno yang menambahkan, dimungkinkan Wamen diangkat dari pejabat fungsional. Bahkan, para Wamen yang ada saat ini semuanya adalah guru besar yang merupakan jenjang karir tertinggi dalam jabatan fungsional dosen. Di tempat terpisah, sejarawan, Anhar Gonggong mengaku tidak ada pertentangan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Wamen. Sedangkan Ahli, Advokat senior Adnan Buyung Nasution mempersoalkan legal standing dari Pemohon dan mempertanyakan kerugian konstitusional Pemohon, bahkan Adnan mengaku pula adanya kontradiksi dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. (vit/rko)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin terlihat sangat akrab dengan Wakil Menterinya, Denny Indrayana. Dia mengaku sangat optimistis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa