Jabatan Wakil Menteri Terancam
MK Nilai Jawaban Pemerintah Tak Logis
Kamis, 05 Januari 2012 – 16:18 WIB

Jabatan Wakil Menteri Terancam
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengkritik penjelasan pihak pemerintah yang kebingungan dalam menjawab setiap pertanyaan hakim MK mengenai dasar hukum dan pengaturan jabatan Wakil Menteri, saat persidangan judicial review (uji materi) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara. Seperti diketahui sidang Rabu (4/1) dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah. Akil mengaku, MK sangat prihatin dengan jawaban itu. Sebab, menunjukkan kalau jabatan wakil menteri diadakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan penguasa. Bahkan kata dia, dalam persidangan terungkap kalau ada beberapa orang wakil menteri yang seharusnya tidak layak meraih jabatan itu, dipaksakan untuk menduduki jabatan wakil menteri.
Dalam persidangan itu, Direktur Litigasi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin, hanya bisa menjelaskan kalau jabatan wakil menteri tidak bertentang dengan UUD 1945.
Baca Juga:
Menurut Mualimin, jabatan wakil menteri berasal karier dan harus sesuai eselon I alias golongan IVE. “Tugas wakil menteri membantu reformasi birokrasi, jadi tugasnya beda dengan menteri,” kata Mualimin.
Baca Juga:
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengkritik penjelasan pihak pemerintah yang kebingungan dalam menjawab setiap
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi