Jabatan Wakil Menteri Terancam
MK Nilai Jawaban Pemerintah Tak Logis
Kamis, 05 Januari 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengkritik penjelasan pihak pemerintah yang kebingungan dalam menjawab setiap pertanyaan hakim MK mengenai dasar hukum dan pengaturan jabatan Wakil Menteri, saat persidangan judicial review (uji materi) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara. Seperti diketahui sidang Rabu (4/1) dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah. Akil mengaku, MK sangat prihatin dengan jawaban itu. Sebab, menunjukkan kalau jabatan wakil menteri diadakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan penguasa. Bahkan kata dia, dalam persidangan terungkap kalau ada beberapa orang wakil menteri yang seharusnya tidak layak meraih jabatan itu, dipaksakan untuk menduduki jabatan wakil menteri.
Dalam persidangan itu, Direktur Litigasi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin, hanya bisa menjelaskan kalau jabatan wakil menteri tidak bertentang dengan UUD 1945.
Baca Juga:
Menurut Mualimin, jabatan wakil menteri berasal karier dan harus sesuai eselon I alias golongan IVE. “Tugas wakil menteri membantu reformasi birokrasi, jadi tugasnya beda dengan menteri,” kata Mualimin.
Baca Juga:
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengkritik penjelasan pihak pemerintah yang kebingungan dalam menjawab setiap
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya