Jabatan Wakil Menteri Terancam
MK Nilai Jawaban Pemerintah Tak Logis
Kamis, 05 Januari 2012 – 16:18 WIB
MK menilai, sangat tidak masuk akal posisi wakil menteri yang merupakan jabatan karier, tapi dilantik Presiden, namun ada PNS golongan IIIC dalam waktu sekejap bisa loncat setara dengan eselon I atau golongan IVE. Hal itu karena aturan yang ada sekarang disiasati, bahkan ditubruk hanya dengan keluarnya Perpres Nomor 76 Tahun 2011.
"Jawaban pemerintah mati kutu. Rusak sistem birokrasi kalau hanya gara-gara surat Presiden, aturan bisa berubah. Nanti, kita panggil Menteri Sekretaris Negara (Sudi Silalahi, red) untuk menjelaskannya dalam sidang 18 Januari mendatang," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).
Selain itu, MK berencana memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta menteri terkait lainnya. Karena kata Akil, pihaknya menilai banyak aturan ditabrak demi menyiasati pengangkatan wakil menteri.
Diketahui, gugatan ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK). Pasal 10 UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. menurut penggugat, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri. Sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengkritik penjelasan pihak pemerintah yang kebingungan dalam menjawab setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Edi Hasibuan Minta Propam Proses AKBP Netty yang Mengkritik Mayor Teddy
- Kebakaran Melanda Pasar Induk Cepu, 80 Kios Pedagang Hangus Terbakar
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional