Jabatan Wamen Bukal Hal Baru dalam Sejarah RI

Jabatan Wamen Bukal Hal Baru dalam Sejarah RI
Jabatan Wamen Bukal Hal Baru dalam Sejarah RI
Menurut pemohon, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan Pasal 10 UU Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Guru Besar Hukum Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Miftah Toha menilai posisi jabatan Wamen yang diamanatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News