Jabatan Wamen Kacaukan Struktur Pemerintahan
Minggu, 11 Maret 2012 – 17:00 WIB
"Rontok semua tuh wamennya SBY, termasuk Denny (Indrayana). Kita tunggu saja keputusan dari MK dalam perkara yang sekarang sedang diperiksa itu," pungkas Yusril beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, pengangkatan Wamen mengacu pada pasal 70 ayat 3 Perpres nomor 39 tahun 2008, menyebutkan, seseorang bisa menjadi Wamen jika telah atau pernah duduk sebagai eselon IA dan Perpres itu kemudian diubah menjadi nomor 76 tahun 2011 yang tidak lagi mencantumkan aturan syarat harus pernah mengenyam eselon IA. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Max Boboy mengatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) hanya menimbulkan kecemburuan terhadap jabatan karir lainnnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri