Jabodetabek Masih Berstatus Level 3, Ini Daftar Perkembangan Covid-19 untuk Jawa dan Bali
Selasa, 01 Maret 2022 – 18:11 WIB

Ilustrasi PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara dan Grobogan.
Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, dan Kota Pasuruan. (mcr9/jpnn)
Melalui Inmendagri No 13 tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih ditetapkan sebagai daerah berstatus Level 3. Nih perinciannya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha
- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
- Kendaraan yang Kembali ke Jabodetabek Meningkat, Pemudik Disarankan Menunda Kepulangan
- Sebanyak 551.876 Kendaraan Meninggalkan Jabodetabek