Jabodetabek PPKM Level 1, WFO 100 Persen, Simak Aturannya

Jabodetabek PPKM Level 1, WFO 100 Persen, Simak Aturannya
Pemerintah membolehkan WFO di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang berstatus PPKM Level 1. Foto Ilustrasi pekerja kantoran: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek kini berstatus sebagai daerah PPKM Level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu berlaku mulai hari ini (24/5) hingga Senin (6/6).

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan pada sektor nonesensial boleh menerapkan work from office (WFO) 100 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan WFO 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” dengan bunyi Inmendagri 26/2022.

Tidak hanya itu, sektor esensial juga diperbolehkan beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Meski begitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengimbau masyarakat untuk tidak terbawa euforia.

"Pemerintah daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati,” ujar Safrizal. (mcr9/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Wilayah aglomerasi Jabodetabek kini berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri nomor 26 tahun 2022. WFO 100 persen. Begini aturannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News