Jabodetabek PPKM Level 2, Pamekasan Level 3, Begini Perinciannya Sesuai Inmendagri Terbaru
Selasa, 25 Januari 2022 – 14:38 WIB

Inmendagri 5/2022 atau Inmendagri terbaru menetapkan status pembatasan di Jawa-Bali. Jabodetabek PPKM Level 2 dan Pamekasan Level 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
PPKM Level 2
DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.
Banten
Baca Juga: Menteri Tito Ungkap Penyebab Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Inmendagri 5/2022 atau Inmendagri terbaru menetapkan status pembatasan di Jawa-Bali. Jabodetabek PPKM Level 2 dan Pamekasan Level 3. Cek perinciannya.
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas