Jabodetabek PPKM Level 2, Perhatikan Aturan Ini Sebelum Masuk Mal

jpnn.com, JAKARTA - Wilayah aglomerasi Jabodetabek ditetapkan berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022.
Dengan status PPKM Level 2, terdapat beberapa batasan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan yang harus diperhatikan.
"Kapasitas maksimal 50 persen dan operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," tulis Inmendagri tersebut sebagai dikutip pada Selasa (25/1).
Aturan tersebut menyatakan untuk anak berusia di bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua.
Sementara itu, tempat bermain dan hiburan di mal juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon.
Sebab, hal tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan tracing Covid-19.
Kemudian, pengunjung mal juga harus menggunakan aplikasi PedluLindungi.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi Inmendagri 5/2022 itu.
Aturan masuk mal diperketat lagi menyusul status PPKM Level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek berdasarkan Inmendagri terbaru. Ini ketentuannya.
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Tren Perkawinan Anak Menurun, Waka MPR Ingatkan Hal Ini Penting Harus Dilakukan
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet