Jack Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur, Pelanggannya Ratusan Pemuda di Dumai

Jack Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur, Pelanggannya Ratusan Pemuda di Dumai
Jack si penyebar video porno digelandang petugas. Foto: Polres Dumai.

Modus yang digunakan Jack ialah mengunduh video-video porno dari internet, kemudian menyebarnya di satu grup Telegram.

“Jadi, pelaku mencari member untuk dimasukkan ke grup. Member ini jika ingin bergabung dikenakan tarif,” kata Primadona.

Tarif member bervariasi. Mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 175.000, melalui tiga akun Telegram yang dikelola Jack.

"Jadi, member bayar rutin setiap bulannya. Selama satu tahun, JP sudah meraup sekitar Rp 50 juta,” tutur Primadona.

Tim Satreskrim menangkap Jack setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Jack ditangkap di di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota. Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone berisi video porno, satu kartu ATM, dua kartu memori, satu unit sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.

Jack dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukumannya mencapai maksimal enam tahun penjara,” kata Primadona. (mcr36/jpnn)

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan Jack membagikan video porno itu di Telegram berdasarkan pembayaran.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News