Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:40 WIB
Dari total 17 paket pekerjaan ini, dibagi jadi tiga tahap. Untuk tahap pertama dan kedua nilai pengadaan dan pemasangan SHS mencapai Rp254,7 miliar.
Tahap pertama di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara sejumlah 3956 unit dengan nilai Rp27,9 miliar. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sejumlah 3985 unit dengan nilai Rp27,8 miliar.
Paket di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo sebanyak 2678 unit dengan nilai Rp19 miliar. Paket di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sebanyak 3338 unit dengan nilai Rp23,6 miliar. Dan paket di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan Papua sebanyak 4051 unit dengan nilai Rp29,1 miliar.
Tahap kedua terdiri dari enam paket pekerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebanyak 3186 unit dengan nilai Rp22,2 miliar. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 4304 unit dengan nilai Rp30,3 miliar. Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan sebanyak 4031 unit dengan nilai Rp27,9 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat Kementrian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas melakukan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan