Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:40 WIB
Di Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Bangka Belitung sebanyak 2558 unit dengan nilai Rp17,7 miliar. Pket di provinsi Lapung dan Jambi sebanyak 2940 unit dengan nilai Rp20,2 miliar dan paket di Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 1218 unit dengan nilai Rp8,3 miliar.
Lalu terdakwa Jacob mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberikan sejumlah nama-nama perusahaan seperti PT Eltran Indonesia, PT LEN Industri, PT Azet Surya Lestari, PT Mitra Muda Berdikari Indonesia, PT Altari Energi Surya, CV Cipta Sarana dan PT Pancuranmas Jaya.
Setelah surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan setiap rekanan diteken Kosasih, perusahaan yang menangani pekerjaan itu telah menerima keuntungan dengan besaran yang beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Untuk pengadaan tahap III sebanyak 4356 unit dengan nilai pekerjaan Rp30,3 miliar, kedua terdakwa memerintahkan panitia pengadaan untuk memprosesnya meski Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) pengadaan belum ada. Tahap III ini terdakwa memenangkan PT Polandow, PT Malista Konstruksi, PT Pentas Menara Komindo dan PT Citrakaton Dwidaya Lestari.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat Kementrian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas melakukan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan