Jacob dan Kosasih Pikir-pikir
Pascavonis Korupsi Solar Home System
Rabu, 06 Februari 2013 – 19:19 WIB
Sudjatmiko mengingatkan, dalam undang-undang ada batas waktu untuk pikir-pikir tersebut. "Jika sudah melewati batas waktu, tapi tidak menentukan sikap maka dipandang menerima putusan," kata Sudjatmiko.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System tahun 2007 dan 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Rabu (6/2).
Terdakwa Jacob Purnowo yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dan pejabat pembuat komitmen proyek itu divonis penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp300 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko membacakan vonis, Rabu (6/2).
Selain itu Jacob juga divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,30 miliar. Bekas Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Kosasih Abbas divonis lebih ringan dari Jacob. Kosasih divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
JAKARTA - Setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar