Jacob dan Kosasih Pikir-pikir
Pascavonis Korupsi Solar Home System
Rabu, 06 Februari 2013 – 19:19 WIB
Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp550 juta. Bila dalam waktu satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.
Dan bila tidak memenuhi juga, maka Jacob dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara dan Kosasih setahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak