Jacob dan Kosasih Pikir-pikir

Pascavonis Korupsi Solar Home System

Jacob dan Kosasih Pikir-pikir
Jacob dan Kosasih Pikir-pikir
Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp550 juta. Bila dalam waktu satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.

Dan bila tidak memenuhi juga, maka Jacob dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara dan Kosasih setahun penjara. (boy/jpnn)


JAKARTA - Setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News