Jacob Divonis 9 Tahun, Kosasih 4 Tahun
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:35 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System tahun 2007 dan 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Rabu (6/2).
Terdakwa Jacob Purnowo yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dan pejabat pembuat komitmen proyek itu divonis penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 300 juta.
Baca Juga:
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko membacakan vonis, Rabu (6/2). Selain itu Jacob juga divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,30 miliar.
Sedangkan bekas Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Kosasih Abbas divonis lebih ringan dari Jacob. Kosasih divonis empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp550 juta.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Ribuan Pelamar CPNS 2024 Masih Punya Kesempatan
- Kabupaten Bandung Diguncang 27 Kali Gempa Susulan Sampai Pagi Ini
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Inilah Formasi CPNS 2024 yang jadi Rebutan Lulusan SMA SMK
- Pendaftaran PPPK 2024: Begini Pesan Romulus kepada Para Honorer