Jacob Divonis 9 Tahun, Kosasih 4 Tahun
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:35 WIB
Bila dalam waktu satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Tapi apabila tidak memenuhi juga, maka Jacob dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara dan Kosasih setahun penjara.
Sudjatmiko menegaskan, Jacob dan Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam surat dakwaan subsider.
Seperti diberitakan, Kosasih bersama Jacob didakwa memerkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan SHS.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih juga diminta membayar uang pengganti Rp2,85 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar