Jadi Andalan Bea Cukai, Begini Perkembangan dan Pencapaian AEO di Indonesia

Perkembangan Authorized Economic Operator (AEO) dilatarbelakangi oleh peristiwa terorisme 9/11/2001 di USA, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan security pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Kondisi ini juga mendorong WCO menerbitkan inisiatif berupa WCO SAFE FOS, merupakan standardisasi keamanan dan fasilitas terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.
Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi.
Kemudian Menteri Keuangan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Pada Tahun 2014 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO) yang mencabut PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap AEO. (jpnn)
Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik, salah satunya adalah fasilitas Authorized Economic Operator (AEO).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini