Jadi ASN Polri Tak Membungkam Novel Baswedan Soal Pemecatan Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah menyetujui dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN Polri.
Namun, Novel mendesak agar dugaan pelanggaran dalam pemecatan yang dilakukan KPK terhadap dirinya dan 56 rekannya yang lain diusut.
Novel mengatakan pilihan bergabung ke Polri merupakan yang paling optimal dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
"Perbuatan pimpinan KPK yang melanggar hukum tidak boleh dibiarkan. Itu masalah yang berbeda, kami akan melihat itu sebagai permasalahan," ujar Novel di Mabes Polri, Senin (6/12).
Novel juga merujuk hasil temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi PNS.
Menurutnya, kedua lembaga negara tersebut telah menemukan dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai ke PNS.
Selain itu, Komnas HAM mengganggap ada sebelas pelanggaran dalam proses TWK.
Novel memastikan dugaan pelanggaran itu akan terus mereka suarakan, meski sudah jadi ASN di Polri.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan telah menerima tawaran menjadi ASN Polri. Namun, dia tetap menyuarakan soal pelanggaran terkait pemecatan pegawai KPK
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja