Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang

Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29), Senin (3/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn

Namun, Rahmat dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di ruang perawatan RS Polri.

"Selanjutnya anggota Polsek Pasar Rebo membuat laporan polisi model A dengan nomor 13/x/2024-SPKT Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo pada tanggal 24 Oktober disertai permohonan otopsi," kata Ary.

Dia menyebutkan pihak penyidik Polsek Pasar Rebo melakukan klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah anggota Polsek Pasar Rebo itu sendiri yang membuat laporan polisi, karena Rahmat telah meninggal dunia.

Ary menyebutkan pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang yang berada di tempat kejadian seperti satpam lokasi pembangunan, hingga para tukang.

Dia menjelaskan dari proses penyelidikan ditetapkan sepuluh orang tersangka atas kematian Rahmat dengan dakwaan pengeroyokan.

Ary menyebutkan kesepuluh tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu yang berbeda.

Para tersangka itu berinisial H, AAB, S, dan MM, keempat tahanan ini ditahan pada 10 Januari 2025.

Selanjutnya pada 21 Januari dilakukan juga penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu WA dan Y.

Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News