Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang

Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29), Senin (3/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn

"Pada 29 Januari dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF dan tanggal 31 Januari dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," pungkas Ary.

Adapun pasal dikenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeryokan dan atau pasal penganiayaan berat yaitu pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 Ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana. (mcr8/jpnn)


Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29).


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News