Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
Senin, 03 Februari 2025 – 16:36 WIB
"Pada 29 Januari dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF dan tanggal 31 Januari dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," pungkas Ary.
Adapun pasal dikenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeryokan dan atau pasal penganiayaan berat yaitu pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 Ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana. (mcr8/jpnn)
Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Speedboat Basarnas Meledak, Ditpolairud Lakukan Evakuasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit