Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
Senin, 03 Februari 2025 – 16:36 WIB

Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29), Senin (3/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn
"Pada 29 Januari dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF dan tanggal 31 Januari dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," pungkas Ary.
Adapun pasal dikenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeryokan dan atau pasal penganiayaan berat yaitu pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 Ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana. (mcr8/jpnn)
Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar