Jadi Bandit di Bali, WN Inggris Ini Ditangkap Polisi, Begini Kejahatannya
Selasa, 29 November 2022 – 23:06 WIB
Polisi lantas bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.
Atas perbuatannya, tersangka WN Inggris itu dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (antara/jpnn)
WN Inggris berinisial GATW yang jadi bandit di Bali ditangkap polisi dari Polsek Kuta Utara. Begini kejahatan warga negara asing itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi