Jadi Beban Negara Terbesar, Penyakit Gangguan Jiwa Malah Disepelekan Pemerintah

Jadi Beban Negara Terbesar, Penyakit Gangguan Jiwa Malah Disepelekan Pemerintah
Noriyu saat memberikan pemaparan soal gangguan jiwa. Foto : Mesya Mohammad/JPNN

Meski pusat kurang care, lanjut Noriyu, sejak disahkannya UU 18 Tahun 2014 tentang Keswa disahkan, telah terjadi peningkatan partispasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan jiwa di Indonesia. Hal ini merupakan dukungan yang sangat positif sekaligus menjadi bentuk desakan agar UU Keswa dapat ditindaklanjuti pemerintah dalam berbagai peraturan turunan.

"Upaya Kesehatan Jiwa yang diatur dalam UU Keswa mencakup 4 hal yaitu, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di mana keempat upaya tersebut masih perlu ditingkatkan secara signifikan yang di sisi lain sebenarnya bisa dioptimalkan dengan peranan teknologi seperti yang tercantum pada Pasal 65 UU Keswa," tandasnya.

Pada kesempatan sama, Gatot Santosa, SST App. Sc (MRI), Magnetic Resonance Imaging Leader, GE Healthcare Indonesia menjelaskan bagaimana Neuro MR Focused Ultrasound milik GE Healthcare bisa menjadi bagian dalam wujud peranan teknologi dalam upaya kesehatan jiwa.

“Uji klinis hasil Neuro MR Focused Ultrasound dengan Magnetic Resonance Imaging (MRI) memperlihatkan bahwa pasien dengan depresi atau gangguan obsesif kompulsif, jika menjalani perawatan, dapat menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.

Teknologi dengan Neuro MR Focused Ultrasound ini mengkombinasikan gelombang ultrasonik fokus intensitas tinggi dipandu oleh MRI yang secara aman dan akurat bisa mengaburkan jaringan target secara non-invasif.

“Dengan Neuro MR Focused Ultrasound, bisa dihasilkan visualisasi resolusi tinggi, perencanaan perawatan pasien, dan pemantauan prosedur secara terus menerus,” jelasnya. (esy/jpnn)

 

Menyayangkan minimnya perhatian pemerintah terhadap penanganan pasien gangguan jiwa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News