Jadi Bos Arisan Online, Mbak DV Raup Rp 5,3 Miliar, Hamil Muda

"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata AKBP Wahyu.
Tersangka sampai saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.
"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu.
Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk dilakukan rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan," kata AKBP Wahyu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Modus Mbak DV menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influence.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY