Jadi Bos Bohongan, Office Boy Berharap Divonis Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi videotron berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi Riefan Avrian yang merupakan bos dari Hendra sudah mengaku bahwa dirinya hanya memanfaatkan anak buahnya itu.
"Kalau kami berharap mudah-mudahan dengan adanya pengakuan dari Riefan, Hendra bisa bebas," ujar Iqbal Tawakal, kuasa hukum Hendra di Jakarta, Selasa, (26/8).
Ya, dalam persidangan sebelumnya, Riefan yang merupakan anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hassan itu mengaku telah membuat perusahaan fiktif dan menunjuk Hendra sebagai bos bohongan demi mendapatkan keuntungan proyek.
Rencananya, Hendra akan menghadapi sidang pembacaan vonisnya oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, (27/8).
Dari dakwaan jaksa, Hendra dianggap secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kemenkop UKM. Salah satunya, yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana. Sebab, Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta. Namun, menurut Iqbal, uang yang didapat Hendra adalah bonus kerja dari Rievan. Hendra tidak mengetahui bahwa uang itu berasal dari hasil korupsi.
"Fakta persidangan Rievan mengakui. Walaupun si Hendra terima uang, tapi uang itu bonus. Dia juga tandatangan karena karena dia tidak tahu," tegas Iqbal. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi videotron berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak