Polres Malang Buru Dua Pemuda, Walah Berakhir Di Pos Kamling

Polres Malang Buru Dua Pemuda, Walah Berakhir Di Pos Kamling
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.JPNN.com

Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengatakan mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya bernama Roy, warga Kecamatan Karangploso. Sepoket ganja dibeli dengan harga Rp 100 ribu dan sabu-sabu dibeli Rp 200 ribu sepoketnya.

“Kami membeli sabu sudah dua kali dan ganja sekali. Uang untuk membeli patungan dan kami gunakan bersama-sama,” tutur kedua tersangka.(agp/van/fri/jpnn)

Polres Malang terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba. Satuan Reskoba Polres Malang membekuk dua budak barang haram tersebut.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News