Polres Malang Buru Dua Pemuda, Walah Berakhir Di Pos Kamling
Senin, 07 Desember 2015 – 19:15 WIB

Ilustrasi tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.JPNN.com
Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengatakan mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya bernama Roy, warga Kecamatan Karangploso. Sepoket ganja dibeli dengan harga Rp 100 ribu dan sabu-sabu dibeli Rp 200 ribu sepoketnya.
“Kami membeli sabu sudah dua kali dan ganja sekali. Uang untuk membeli patungan dan kami gunakan bersama-sama,” tutur kedua tersangka.(agp/van/fri/jpnn)
Polres Malang terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba. Satuan Reskoba Polres Malang membekuk dua budak barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Aku Cuma Bisa Kasih Support