Jadi Buron Kejaksaan, Juliadi Terdakwa Korupsi Dana Desa Diminta Menyerahkan Diri
jpnn.com, NAGAN RAYA - Juliadi bin Ramli (37), terdakwa kasus korupsi dana desa yang menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya diminta menyerahkan diri.
Kepala Kejari Nagan Raya, Muib menyampaikan imbauan kepada Jualidi tersebut disampaikan sehubungan adanya permintaan majelis hakim yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Juliadi ke persidangan yang akan digelar Kamis (14/9) besok.
Muib menyampaikan terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Keputusan Kajari Nomor: 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.
"Sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan atau dilakukan penangkapan," kata Muib didampingi Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, Selasa (12/9).
JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliadi dengan permohonan untuk dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).
Dia mengatakan Juliadi sebelumnya sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya.
Namun, saat proses penyidikan sedang berjalan, Juliadi yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir dan diduga telah melarikan diri.
Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara ditaksir Rp 1,2 miliar.
Kajari Nagan Raya Muib mengimbau Juliadi terdakwa kasus korupsi dana desa yang menjadi buron kejaksaan agar menyerahkan diri
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak