Jadi Buron Kejaksaan, Juliadi Terdakwa Korupsi Dana Desa Diminta Menyerahkan Diri
Dalam perkara ini, Juliadi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor.
"Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa di persidangan pada hari Kamis (14/9)," tegas Muib.
Kajari juga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum untuk dilakukan penangkapan.
"Apabila terdakwa Juliadi tidak hadir (sidang in absentia), maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan, dan hal itu akan merugikan kepentingan hukum terdakwa," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kajari Nagan Raya Muib mengimbau Juliadi terdakwa kasus korupsi dana desa yang menjadi buron kejaksaan agar menyerahkan diri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan