Jadi Buron Kejaksaan, Juliadi Terdakwa Korupsi Dana Desa Diminta Menyerahkan Diri

Dalam perkara ini, Juliadi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor.
"Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa di persidangan pada hari Kamis (14/9)," tegas Muib.
Kajari juga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum untuk dilakukan penangkapan.
"Apabila terdakwa Juliadi tidak hadir (sidang in absentia), maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan, dan hal itu akan merugikan kepentingan hukum terdakwa," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kajari Nagan Raya Muib mengimbau Juliadi terdakwa kasus korupsi dana desa yang menjadi buron kejaksaan agar menyerahkan diri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi