Jadi Buron KPK, Pengacara Ini Diimbau Kooperatif

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) masih misterius. Raoul yang sudah dijadikan tersangka suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso itu masih menghilang usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raoul disebut-sebut tengah berada di luar negeri. Namun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha belum mengetahui kebenaran informasi itu. "Saya belum dapat informasi," kata Priharsa, Senin (11/7).
Ia menambahkan, jika memang Raoul berada di luar negeri, tentu KPK akan berupaya menangkapnya. "Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemanggilan," kata dia.
Menurutnya, melakukan penangkapan di luar negeri tidak bisa dilakukan begitu saja. Diperlukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
KPK juga mengimbau Raoul kooperatif dalam penanganan suap Panitera PN Jakpus ini. "Imbauan KPK agar yang bersangkutan koorperatif dalam penanganan kasus ini jika dipanggil maupun dimintai keterangan," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Raoul dan anak buahnya Ahmad Yani dijadikan tersangka karena diduga menyuap Santoso.
Suap diberikan terkait permainan putusan sengketa perdata PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus.
Raoul merupakan pengacara PT KTP yang baru saja menang gugatan. Dari tangan Santoso, penyidik menyita SGD 28 ribu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Keberadaan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) masih misterius. Raoul yang sudah dijadikan tersangka suap Panitera Pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?