Jadi Buron, Mantan Anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung Dibekuk di Cilegon
jpnn.com - JAKARTA - Tim intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten membekuk Rayendra Rasyid, mantan anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, pukul 01.45 dini hari tadi. Rayendra ditangkap di Jalan Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, Tony Spontana mengunkapkan, Rayendra merupakan buronan karena menghindar dari eksekusi putusan Mahkamah Agung. "Statusnya terpidana korupsi," ujarnya, Jumat (3/7).
Tony menjelaskan, kasus itu bermula ketika Rayendra sebagai Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung sengaja menambah penghasilannya sebagai wakil rakyat dengan menyalahi aturan. Ia menganggarkan dana tunjangan untuk DPRD di luar ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 429.705.000. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rayendra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA RI nomor 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006 dan dipidana selama dua tahun penjara," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten membekuk Rayendra Rasyid, mantan anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, pukul 01.45
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar