Jadi Buron, Mantan Anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung Dibekuk di Cilegon

jpnn.com - JAKARTA - Tim intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten membekuk Rayendra Rasyid, mantan anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, pukul 01.45 dini hari tadi. Rayendra ditangkap di Jalan Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, Tony Spontana mengunkapkan, Rayendra merupakan buronan karena menghindar dari eksekusi putusan Mahkamah Agung. "Statusnya terpidana korupsi," ujarnya, Jumat (3/7).
Tony menjelaskan, kasus itu bermula ketika Rayendra sebagai Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung sengaja menambah penghasilannya sebagai wakil rakyat dengan menyalahi aturan. Ia menganggarkan dana tunjangan untuk DPRD di luar ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 429.705.000. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rayendra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA RI nomor 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006 dan dipidana selama dua tahun penjara," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten membekuk Rayendra Rasyid, mantan anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, pukul 01.45
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja