Jadi Buronan, Politisi Demokrat di DPR Dicokok Kejaksaan
Rabu, 04 Agustus 2010 – 22:22 WIB
Sebelumnya, dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu As’ad dituntut 6 tahun penjara. Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sangeti pada April 2008 silam, politisi Demokrat divonis bebas. Atas putusan ini, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As’ad awal April lalu. Namun usaha penangkapan itu gagal karena As’ad melarikan diri. Inilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As’ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 silam.
Asa’ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, As'ad juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta . Dalam putusan kasaso bernomor 1142K/PID-sus/2008, MA menyatakan bahwa As’ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.(zul/jpnn)
JAKARTA — Setelah sekian lama buron, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As’ad Syam, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra