Jadi Buronan, Susno Dicekal 6 Bulan
Selasa, 30 April 2013 – 15:47 WIB
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi yang diambil Kemenkum HAM dalam mendukung upaya eksekusi terhadap Susno yang kini menjadi buronan Kejaksaan Agung. Susno dicegah untuk 6 bulan ke depan.
Baca Juga:
"Dia bisa dicekal 6 bulan plus 6 bulan. Kalau sekarang yang dia hadapi untuk kasus berbeda, ada permohonan baru dari kejaksaan. Pencekalan terkait kasus yang dulu sudah tidak berlaku. Yang sekarang dasarnya karena dia DPO, menghindar putusan pengadilan. Kejaksaan meminta dia dicekal," papar Amir usai menghadiri kegiatan Musrenbangnas di Jakarta, Selasa (30/4).
Amir sendiri enggan mengomentari soal Susno yang muncul melalui situs Youtube ketika keberadaannya tengah dicari penegak hukum. Menurutnya, Imigrasi fokus membantu Kejaksaan Agung dalam proses eksekusi. Selain itu, Amir mengaku tidak berpihak pada tuduhan Susno yang menyebut Kejaksaan Agung salah tafsir atas putusan MA.
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad