Jadi Buronan, Susno Dicekal 6 Bulan
Selasa, 30 April 2013 – 15:47 WIB
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi yang diambil Kemenkum HAM dalam mendukung upaya eksekusi terhadap Susno yang kini menjadi buronan Kejaksaan Agung. Susno dicegah untuk 6 bulan ke depan.
Baca Juga:
"Dia bisa dicekal 6 bulan plus 6 bulan. Kalau sekarang yang dia hadapi untuk kasus berbeda, ada permohonan baru dari kejaksaan. Pencekalan terkait kasus yang dulu sudah tidak berlaku. Yang sekarang dasarnya karena dia DPO, menghindar putusan pengadilan. Kejaksaan meminta dia dicekal," papar Amir usai menghadiri kegiatan Musrenbangnas di Jakarta, Selasa (30/4).
Amir sendiri enggan mengomentari soal Susno yang muncul melalui situs Youtube ketika keberadaannya tengah dicari penegak hukum. Menurutnya, Imigrasi fokus membantu Kejaksaan Agung dalam proses eksekusi. Selain itu, Amir mengaku tidak berpihak pada tuduhan Susno yang menyebut Kejaksaan Agung salah tafsir atas putusan MA.
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!