Jadi Caleg, Kada Harus Mundur
Surat Pengunduran Diri Tak Bisa Ditarik Lagi
Selasa, 22 Januari 2013 – 21:45 WIB
Namun kini dengan UU Pemilu baru, katanya, kepala daerah atau wakilnya yang hendak maju sebagai caleg bukan hanya diharuskan mundur tapi juga dipreteli fasilitas jabatannya. “Ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur dari jabatannya untuk maju dalam pencalegan, maka otomatis fasilitas negara yang melekat dalam dirinya juga lepas,” tegasnya.
Ditambahkannya pula, masa kampanye terbuka memang sudah dimulai sejak 11 Januari lalu hingga 5 April 2014 tahun depan. Namun Husni juga mengingatkan bahwa pejabat yang hendak melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan.
Ia mencontohkan, menteri atau anggota DPR yang hendak kampanye atau melakukan temu kader, tidak boleh lagi menggunakan fasilitas jabatan. "Kalau ketahuan pakai pin menteri atau DPR saja, itu sudah bisa dikategorikan pelanggaran,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para kepala dan wakil kepala daerah yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami