Jadi Caleg, Kades Harus Mundur

Jadi Caleg, Kades Harus Mundur
Jadi Caleg, Kades Harus Mundur
"Perolehan suaranya (parpol,red) tetap akan dihitung yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada," katanya.

Keputusan ini diambil karena pemahaman kuota 30 persen perempuan harus ada di setiap dapil sudah sesuai Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam daftar bakal calon setiap tiga orang, harus terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News