Jadi Caleg, Kades Harus Mundur
Selasa, 02 April 2013 – 23:32 WIB
"Perolehan suaranya (parpol,red) tetap akan dihitung yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada," katanya.
Keputusan ini diambil karena pemahaman kuota 30 persen perempuan harus ada di setiap dapil sudah sesuai Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam daftar bakal calon setiap tiga orang, harus terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri