Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur
Kamis, 14 Maret 2013 – 00:59 WIB
Mengenai cuti, Lutfi mengatakan, di PP terbaru ini, pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampanye.
Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu.
Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti kampanye pemilu, tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para kepala daerah dan wakilnya harus berpikir ulang untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini