Jadi Caleg, Komisioner KPU Mundur
Selasa, 09 April 2013 – 20:17 WIB

Jadi Caleg, Komisioner KPU Mundur
Untuk tiga lainnya, kata Muzammil, tidak dicarikan penggantinya. Sebab, kata dia, masa jabatan ketiganya pun sebenarnya kurang lebih hanya dua bulan lagi."Masa kerja dua bulan kita tidak akan diisi lagi," katanya.
Baca Juga:
Jadi, Muzammil menerangkan, KPU Kabupaten Bengkayang, KPU Kabupaten Sekadau dan KPU Kabupaten Kayong Utara saat ini berisi empat komisioner. "Nantinya mereka pleno menentukan siapa ketuanya," ujar Muzammil.
Kendati hanya empat komisioner, Muzammil menyatakan, itu tidak akan mengganggu penyelenggara pemilu tersebut dalam menjalankan tugas-tugas mereka ke depan."Kalau dikatakan berat, kita ini sudah terbiasa melakukan pekerjaan ini. Kan bisa juga dibantu pejabat di sekretariat. Jadi, tidak ada masalah," paparnya.
Lebih jauh Muzammil menerangkan, mundurnya pada Komisioner KPU ini menjadi contoh yang baik ke depan. Sebab, kata Muzammil, mereka menyatakan mundur sebelum mendaftar sebagai calon legislatif."Bukan setelah mendaftar caleg baru mundur. Ini menjadi contoh yang baik bagi semua pihak," jelas Muzammil. (boy/jpnn)
PONTIANAK--Sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat mengundurkan diri. Dari empat yang mundur, tiga
BERITA TERKAIT
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi