Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat. Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana disebutkan, calon anggota legislatif berasal dari partai politik peserta Pemilu.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis, hal ini berlaku akibat penerapan Parliament Threshold (PT) 3,5 yang hanya untuk DPR RI, sementara bagi DPRD tidak.
Baca Juga:
"Kalau tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo